JAKARTA, RMC - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 karena dianggap memberatkan masyarakat indonesia
MA resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini terjadi setelah MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
MA resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini terjadi setelah MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
Perkara Nomor 7
P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil itu diputus pada Kamis (27/2/2020).
MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019
bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang lebih
tinggi, di antaranya yang terdapat pada UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan yang lainnya.
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Bertentangan dengan UU lain, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/03/09/81999/bertentangan-dengan-uu-lain-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan
Penulis: Republika.co.id
Editor : M. Naufal Hafizh
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Bertentangan dengan UU lain, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/03/09/81999/bertentangan-dengan-uu-lain-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan
Penulis: Republika.co.id
Editor : M. Naufal Hafizh
Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil itu diputus pada Kamis (27/2/2020)
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Bertentangan dengan UU lain, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/03/09/81999/bertentangan-dengan-uu-lain-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan
Penulis: Republika.co.id
Editor : M. Naufal Hafizh
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Bertentangan dengan UU lain, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/03/09/81999/bertentangan-dengan-uu-lain-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan
Penulis: Republika.co.id
Editor : M. Naufal Hafizh
Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil itu diputus pada Kamis (27/2/2020)
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Bertentangan dengan UU lain, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/03/09/81999/bertentangan-dengan-uu-lain-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan
Penulis: Republika.co.id
Editor : M. Naufal Hafizh
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Bertentangan dengan UU lain, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/03/09/81999/bertentangan-dengan-uu-lain-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan
Penulis: Republika.co.id
Editor : M. Naufal Hafizh
Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil itu diputus pada Kamis (27/2/2020)
---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Bertentangan dengan UU lain, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/03/09/81999/bertentangan-dengan-uu-lain-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan
Penulis: Republika.co.id
Editor : M. Naufal Hafizh
Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil itu diputus pada Kamis (27/2/2020) "Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoBandung.com, dengan Judul Bertentangan dengan UU lain, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, pada URL https://www.ayobandung.com/read/2020/03/09/81999/bertentangan-dengan-uu-lain-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan
Penulis: Republika.co.id
Editor : M. Naufal Hafizh
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1 **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar