Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan jika
pengungkapan itu berdasarkan kerja sama pihaknya dengan RSUD Tondano.
Hasilnya identitasnya adalah lelaki Yan Piet Laloan alias Alo (63).
Selanjutnya kerangka itu diterima oleh Istri dan anaknya disaksikan
Pemerintah Desa Panasen, Kecamatan Kakas Barat. Pihak keluarga pun
menolak dilakukan otopsi meski telah dijelaskan pentingnya hal itu.
Hal itu dikarenakan pihak keluarga berkeyakinan jika Alo meninggal dunia
bukan karena Korban Kejahatan atau Tindak Pidana. Sehingga keluarga
menerima dengan ikhlas kematiannya serta tidak ada kecurigaan kepada
siapapun.
Selanjutnya keluarga membuat surat pernyataan penolakan Otopsi, berita
acara penolakan Otopsi, dan Berita acara Penyerahan kerangka Mayat
disaksikan pemerintah Desa Panasen.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar