» » Tega Aniaya Ibu Kandung Hingga Patah Tulang,RS Diamankan Totosik

Tomohon,RedaksiManado.Com~Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon,hari ini Sabtu 29/02,berhasil mengamankan seorang lelaki pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri,bertempat Kel. Lansot Link. 7 Kec. Tomohon Selatan ( PRI Salon).

Informasi yang di himpun media ini melalui katim Totosik Yanny Watung menjelaskan bahwa diamankannya lelaki RS/regen berasal dari laporan keluarga ke Polres Tomohon.Mendapatkan laporan tesebut,Totosik pun langsung bergerak cepat menuju ke rumah pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Menurut penuturan korban(Teresia Lipi)yang merupakan ibu kandung pelaku bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 15 Februari 2020 sekira jam 11.00 Wita ketika korban hendak pulang mandi usai mengunjungi rumah orang Tua di Kelurahan Tumatangtang Satu lingk. 2.Sesampainya di rumah,korban tidak diijinkan masuk dan mandi di dalam rumah oleh pelaku.

Karena tidak diijinkan masuk, korban selanjutnya mandi di parit yang ada dibelakang rumah.Melihat korban sementara mandi pelaku membentaknya dan selanjutnya memukul korban dengan balok kayu sampai korban mengalami patah tulang tangan kanan.Merasa terancam korban selanjutnya melarikan diri ke rumah orang tua korban.Pukul 19.00 Wita korban kembali ke rumah dengan maksud hendak beristirahat.ketika sedang beristirahat di dalam kamar pelaku memanggil korban keluar dan membentak-bentak dan memukul kembali korban dengan menggunakan tangan berkali-kali,usai memukul korban pelaku menyekap korban didalam kamar.Namun sekitar pukul 21.00 Wita korban berhasil melarikan diri dan menuju ke rumah orang tua korban di Kelurahan Tumatangtang Satu lingk. 2.

Diketahui kejadian penganiayaan tersebut bukan baru pertama kali dilakukan,tapi pada bulan November 2019 pelaku pernah juga melakukan penganiayaan yang sama terhadap korban secara berulang-ulang.Menurut penuturan pelaku RS,dirinya melakukan hal tersebut karena tidak suka/setuju dengan pasangan kebo dari korban yang adalah ibu kandungnya.Pelaku sebelumnya pada tahun 2011 pernah di tahan karena kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dan mendapat putusan kurungan selama Empat Bulan.

Kapolres Tomohon AKBP. Raswin B.Sirait SIK.SH.MSi melalui Katim Irc Totosik membenarkan kejadian tersebut dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.**(Abd)

EL 2/29/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: