» » » Team Resmob Ringkus Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis Remaja di Desa Teep

Photo tersangka saat berada di Mapolres Minsel

Minsel, RedaksiManado.com -- Team Resmob Polres Minsel meringkus tersangka kasus pemerkosaan gadis remaja atas nama mawar (nama samaran) berusia 15 tahun  di desa Teep Kecamatan Amurang Barat, pada hari Minggu 02/02/2020.

Proses penangkapan ini bermula dari laporan korban mawar (15)  yang merupakan warga desa Wanga Kecamatan Motoling, bahwa dirinya telah diperkosa oleh laki-laki   berinisial YO (23) yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan beralamat di Desa teep jaga v Kec. Amurang Barat Kab. Minsel.

Menurut Korban Ia dipaksa berbuat mesum oleh tersangka, namun korban menolak sehingga tersangka memaksa melancarkan nafsu bejatnya.

Mendapat laporan ini, pada pukul  18:10 wita, team Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari warga setempat  bahwa pelaku baru sampai di Rumah  orang tua pelaku di desa teep jaga V kec.Amurang barat

Dengan reaksi cepat Team Resmob yang dipimpin oleh kanit Resimbus Markus, langsung menuju Rumah orang tua pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk di dapur pelaku bersama degan orang tua dan pacar pelaku, dan pada saat dilakukan penangkapan namun sempat orang tua pelaku merontak," Ujar Ober Anggota Buser Polres Minsel.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minsel mengatakan saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Minsel guna pemeriksaan.

" Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," Ujar
AKP. Rio Gumara, S.I.K. (maikel)

Seventh , 2/03/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: