MANADO, RMC – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado bersama Polsek Tikala berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (27/02/2020). Yakni JH (27), GD (18), dan RP (25), ketiganya warga Tombulu, Minahasa.
Kasatreskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/368/II/2020/SPKT/Polresta Mdo.
“Tersangka RP bersama dua temannya, JR dan J mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam disalah satu rumah kost di wilayah Dendengan, Sabtu (22/02) dini hari,” ujarnya.
Lanjut Kasatreskrim, pada Senin (24/02) tersangka kembali beraksi di Pumorouw, mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja di rumah seorang warga.
“Para tersangka juga pernah beraksi pada bulan Januari, mencuri sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Vega ZR, kedua barang bukti tersebut masih dalam pencarian,” jelasnya.
Sementara itu kronologis penangkapan, Tim Macan Satreskrim Polresta Manado yang berkolaborasi dengan Polsek Tikala awalnya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Salah seorang anggota tim lalu menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka di ringroad Manado, tepatnya di dekat jembatan Paal 4.
“Tim gabungan kemudian menyergap tersangka, selanjutnya mencari barang bukti yang sudah dijual di Kembes, Tombulu. Tersangka bersama barang bukti lalu diamankan di Mapolresta,” kata Kasatreskrim.
Sedangkan tersangka GD ditangkap Tim Resmob Polsek Tikala beserta barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja, di Kembes 1. GD dan barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Tikala.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.
Kasatreskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/368/II/2020/SPKT/Polresta Mdo.
“Tersangka RP bersama dua temannya, JR dan J mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam disalah satu rumah kost di wilayah Dendengan, Sabtu (22/02) dini hari,” ujarnya.
Lanjut Kasatreskrim, pada Senin (24/02) tersangka kembali beraksi di Pumorouw, mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja di rumah seorang warga.
“Para tersangka juga pernah beraksi pada bulan Januari, mencuri sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Vega ZR, kedua barang bukti tersebut masih dalam pencarian,” jelasnya.
Sementara itu kronologis penangkapan, Tim Macan Satreskrim Polresta Manado yang berkolaborasi dengan Polsek Tikala awalnya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Salah seorang anggota tim lalu menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka di ringroad Manado, tepatnya di dekat jembatan Paal 4.
“Tim gabungan kemudian menyergap tersangka, selanjutnya mencari barang bukti yang sudah dijual di Kembes, Tombulu. Tersangka bersama barang bukti lalu diamankan di Mapolresta,” kata Kasatreskrim.
Sedangkan tersangka GD ditangkap Tim Resmob Polsek Tikala beserta barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja, di Kembes 1. GD dan barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Tikala.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar