Drs Gerardus Mogi,Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD)Kota Tomohon |
Mogi mengatakan alasan tidak dicairkan dana tersebut karena sejak fase pembahasan hingga penetapan APBD 2020,ada tiga organisasi tidak memasukkan proposal kepada Pemkot Tomohon yaitu PMI,Pramuka dan KNPI.
"Ketiga organisasi tersebut tidak mendapat dana hibah. Hal itu disebabkan ketiganya tidak mengajukan proposal kebutuhan organisasi kepada pemerintah.Otomatis,tidak dibahas ditingkat pemerintah maupun DPRD.Selama tahapan atau proses pembahasan APBD 2020 sejak bulan Juli sampai dengan penetapan APBD 2020 pada bulan September lalu,tidak ada proposal yang masuk dari ketiga organisasi ini. Sangat disayangkan, semestinya mereka berpeluang besar mendapat dana hibah dari pemerintah,"jelas Drs. Gerarsud Mogi.
Mogi mengakui,pihaknya sangat proaktif menghubungi pihak-pihak penerima dana hibah,namun itu tidak ditindaklanjuti.“Kami telah berupaya menghubungi pengurus di tiga organisasi itu, namun tidak ditindaklanjuti. Nah dampaknya seperti ini, Mereka tidak mendapat dana hibah tersebut”Jika dana tersebut dicairkan,itu sama saja dengan melawan aturan yang berlaku.Jadi,ini harus diketahui masyarakat umum,Pemerintah tidak menghalang-halangi organisasi untuk mendapat dana hibah,asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,kata Mogi menegaskan.
Seperti tertuang dalam Pasal 298 Ayat (5) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan,belanja hibah dapat juga diberikan kepada lembaga, maupun ormas yang berbadan hukum Indonesia.Dijelaskan pula pada Pasal 298 Ayat (4),belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H V Lolowang MSC.MTh mengatakan tahun-tahun sebelumnya PMI menerima dana hibah Rp. 100 juta 2018 dan Rp.200 juta tahun 2019.
Seperti diketahui beberapa badan dan lembaga yang dapat menerima hibah secara rutin antara lain PMI, PRAMUKA, KORPRI, KONI, PEMILUKADA, MUI, Komisi Penanggulangan AIDS, KNPI,maupun lembaga atau ormas lainnya yg berbadan hukum tetap.**(Abd4601).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar