» » Breaking News : Ratusan Liter Cap Tikus Berhasil Diamankan Polsek Amurang

Photo barang bukti diamankan di polsek amurang

Minsel, RedaksiManado.com -- Ratusan liter minuman keras (miras) tanpa ijin jenis Cap Tikus diamankan personel piket Polsek Amurang pada Rabu siang (19/02/2020).

Miras Cap Tikus dikemas dalam botol Aqua serta kantong plastik ini diangkut menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Terios warna hitam, nomor polisi DB 1684 QS yang dikemudikan oleh Vian Woi (23), warga Desa Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

“Kendaraan jenis Terios DB 1684 QS kami amankan di Jalan Raya Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang. Saat dilakukan pemeriksaan dalam kendaraan tersebut ditemukan miras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 19 dus Aqua,” terang Kapolsek Amurang Iptu Charles Lumanauw.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa miras Cap Tikus ini berasal dari wilayah Mitra dan akan dibawa ke Pelabuhan Manado. “Disinyalir miras ini akan diperjualbelikan ke luar daerah,” tambah Kapolsek Amurang.

Adapun total barang bukti miras Cap Tikus yang diamankan yakni 375 Liter. “Pemiliknya atas nama Jois Dona, 33 tahun, warga Desa Tondanouw, Kecamatan Touluaan, Kab. Mitra. Saat ini babuk miras, kendaraan, sopir serta pemilik miras telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.  (Maikel/HPM)

RedaksiManado 2/19/2020

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: