» » » Paripurna DPRD Tomohon, Penjelasan Walikota Terkait Ranperda Kearsipan

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Ranperda tentang penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Kota Tomohon.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL, bertempat di ruang sidang, Senin (25/11/19).

Dijelaskan Ranperda ini tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, dimana arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.

Sementara hadir dalam rapat tersebut, para anggota DPRD, Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA melalui Wakil Walikota, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc bersama unsur pejabat eselon dua dan tiga jajaran Pemkot serta para lurah se-Kota Tomohon. (Nal)

Admin RMC , 11/25/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: