TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Tanggapan/Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005-2025, dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Tomohon, Selasa (26/11/19).
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Wakil Ketua Erens Kereh, AMKL.
Diketahui rapat dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Tomohon, Walikota Tomohon Jimmy F. Eman,SE.Ak CA Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang,M.Sc,para Kepala Perangkat Daerah,Kepala Bagian,Para Camat dan Lurah Se-kota Tomohon. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar