TOMOHON, RedaksiManado.Com - Sekretariat DPRD Kota Tomohon secara resmi meliris agenda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota Pasal 88 Ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Pasal 90 Ayat 2, (6/12/2019).
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP mengatakan bahwa adanya ketentuan yang mengatur sebagai pedoman Sekretaris DPRD wajib mengumumkan agenda Reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tomohon, Sekretaris DPRD mengtakan untuk masa reses Anggota DPRD Kota Tomohon akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 11 Desember 2019, serta dilaksanakan pada masing masing daerah pemilihan.**(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar