MANADO, RMC Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut,SH, M.Si, DEA, memberikan penjelasan (mengajukan) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Manado Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, Senin (04/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Aaltje Dondokambey, bersama Wakil-Wakil Ketua, Nortje Henny Van Bone dan Novie Laikun. Dalam kesempatan tersebut, Walikota menyampaikan Penjelasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 dihadapan Sidang Paripurna Dewan Kota Manado.
Menurut Lumentut "APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.Dengan tetap memperhatikan pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal."
Hadir dalam Rapat tersebut Wakil Walikota Mor D Bastiaan SE dan Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler CS Lakat SH,MH, Para Asisten Setda Kota Manado, Staf Ahli Walikota, Kepala Badan/Dinas, Para Kepala Bagian, Para Camat dan Para Lurah. **(AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar