RMC - Potongan video Raker DPR dengan mentri kesehatan serta BPJS Kesehatan pada 8 November 2019 menjadi viral di media sosial, anggota DPR Komisi IX, Ribka Tjiptaning yang mengkritik keras pelayanan BPJS Kesehatan yang selama ini belum banyak berpihak ke rakyat kecil dan tidak merata.
Menurutnya, ada pengabaian terhadap hak rakyat dalam konstitusi yang dilakukan pemerintah. Negara melalui BPJS, menurutnya, seolah berbisnis dengan rakyatnya.
"Iklan (BPJS Kesehatan) di tv, saya muak mendengar 'kita bergotong royong, yang kaya membantu yang sakit'. Saya muak. Bukan itu maksud gotong royong yang diamanatkan Bung Karno," kata Ribka, dalam petikan video yang dilansir channel Youtube DPR
Ribka menegaskan, saat ini BPJS kehilangan tujuan dari historisnya. Ribka menekankan, BPJS Kesehatan semestinya hadir dengan tujuan: memotong birokrasi yang rumit yang dilakukan pihak rumah sakit. Namun dengan pola yang terjadi saat ini, BPJS Kesehatan melakukan pemerasan kepada rakyatnya.
"Gotong royong itu sukarela. Tapi kemudian jika memaksa untuk meminta bayaran, itu namanya pemerasan," tegas politikus lulusan kedokteran ini
Ribka bahkan tak segan menyebut BPJS Kesehatan dan juga pemerintah telah melanggar konstitusi. Kesamaan pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia, kata dia, tercantum dalam pasal 28 H UUD 1945.
"Ini sudah menjadi tanggung jawab Negara. Jangan bilang nanti negara rugi dong. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat. Kalau belum bertanggung jawab tapi sudah takut rugi, mundur!," kata Ribka.
Ribka juga mengingatkan keberadaan UU Kesehatan pasal 32. Dalam pasal tersebut, kata dia, menolak pasien akan mendapat sanksi.
"Sanksi dua tahun dan denda Rp200 juta. Jika ada pasien mengalami stroke ringan, kemudian semakin parah karena ditolak RS, sanksi menjadi 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Tapi tidak ada dokter atau perawat yang mendapat sanksi itu," ujar dia.
"Sekarang pokoknya warga negara punya hak sehat yang sama, mau orang kaya, mau tukang potong rumput harusnya sama," ujarnya.
Ribka juga mengungkapkan rasa kesal terhadap sistem kesehatan di Indonesia, termasuk tenaga kesehatan di dalamnya. "Kalau mau jadi dokter ya dokter saja, kalau mau jadi pedagang ya pedagang saja, tapi kan sekarang banyak dokter yang jadi pedagang, kan repot," ujar dia. Ribka menjuluki rumah sakit dengan sebuta kapiltalisme kesehatan.
"Makanya saya pernah usulkan rumah sakit tanpa Kelas. tapi gak dikasih izin, istilah komunis sosialis apa lah, gak tau. Padahal itu yang bener sesuai Pancasila," keluh Ribka
Aksi Ribka pun meraih simpati publik di dunia maya. Menurutnya, apa yang dilakukan Ribka sejalan dengan keinginan masyarakat terhadap keberadaan BPJS Kesehatan. ini terlihat hampir seluruh medos menjadikan ini postingan yang dibagi ribuan kali. **(Red)
Menurutnya, ada pengabaian terhadap hak rakyat dalam konstitusi yang dilakukan pemerintah. Negara melalui BPJS, menurutnya, seolah berbisnis dengan rakyatnya.
"Iklan (BPJS Kesehatan) di tv, saya muak mendengar 'kita bergotong royong, yang kaya membantu yang sakit'. Saya muak. Bukan itu maksud gotong royong yang diamanatkan Bung Karno," kata Ribka, dalam petikan video yang dilansir channel Youtube DPR
Ribka menegaskan, saat ini BPJS kehilangan tujuan dari historisnya. Ribka menekankan, BPJS Kesehatan semestinya hadir dengan tujuan: memotong birokrasi yang rumit yang dilakukan pihak rumah sakit. Namun dengan pola yang terjadi saat ini, BPJS Kesehatan melakukan pemerasan kepada rakyatnya.
"Gotong royong itu sukarela. Tapi kemudian jika memaksa untuk meminta bayaran, itu namanya pemerasan," tegas politikus lulusan kedokteran ini
Ribka bahkan tak segan menyebut BPJS Kesehatan dan juga pemerintah telah melanggar konstitusi. Kesamaan pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia, kata dia, tercantum dalam pasal 28 H UUD 1945.
"Ini sudah menjadi tanggung jawab Negara. Jangan bilang nanti negara rugi dong. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat. Kalau belum bertanggung jawab tapi sudah takut rugi, mundur!," kata Ribka.
Ribka juga mengingatkan keberadaan UU Kesehatan pasal 32. Dalam pasal tersebut, kata dia, menolak pasien akan mendapat sanksi.
"Sanksi dua tahun dan denda Rp200 juta. Jika ada pasien mengalami stroke ringan, kemudian semakin parah karena ditolak RS, sanksi menjadi 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Tapi tidak ada dokter atau perawat yang mendapat sanksi itu," ujar dia.
"Sekarang pokoknya warga negara punya hak sehat yang sama, mau orang kaya, mau tukang potong rumput harusnya sama," ujarnya.
Ribka juga mengungkapkan rasa kesal terhadap sistem kesehatan di Indonesia, termasuk tenaga kesehatan di dalamnya. "Kalau mau jadi dokter ya dokter saja, kalau mau jadi pedagang ya pedagang saja, tapi kan sekarang banyak dokter yang jadi pedagang, kan repot," ujar dia. Ribka menjuluki rumah sakit dengan sebuta kapiltalisme kesehatan.
"Makanya saya pernah usulkan rumah sakit tanpa Kelas. tapi gak dikasih izin, istilah komunis sosialis apa lah, gak tau. Padahal itu yang bener sesuai Pancasila," keluh Ribka
Aksi Ribka pun meraih simpati publik di dunia maya. Menurutnya, apa yang dilakukan Ribka sejalan dengan keinginan masyarakat terhadap keberadaan BPJS Kesehatan. ini terlihat hampir seluruh medos menjadikan ini postingan yang dibagi ribuan kali. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar