TOMOHON, RedaksiManado.Com Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Melaksanakan Konsultasi ke Kantor Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Senin (11/11) 2019 dengan Materi 8 Standar Nasional Pendidikan
Rombongan Konsultasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Erens D. Kereh. AMKL, Bersama Ketua Komisi III Ir. Miky J.L. Wenur, MAP. Wakil Ketua Drs. Jhoni Runtuwene, Sekretaris Christo B. Eman, SE. Anggota Cherly Mantiri, SH. Siane Samatara, SE didampingi Sekretaris DPRD Kota Tomohon F.F. Lantang, SSTP. Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus, SH dan Staf Sekretariat DPRD
Dalam Konsultasi kali ini mereka diterima oleh Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan Dr. Awaluddin Tjalla didampingi Peneliti Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan Dr. Lambas, MSc. Dr. Yogi Anggream, MSi, Dr. Tatang Subagio, Sutpipto, dan Wijanarko.
Menurut Wenur " dengan konsultasi kali ini komisi III DPRD mengetahui dan memahami Fungsi dari 8 Standar Nasional Pendidikan ini sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas."
"Sedangkan tujuan utama dari 8 Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat." Urai mantan ketua DPRD Kota Tomohon ini **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar