SULUT, RMC - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 317 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. **(SE)
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. **(SE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar