MINAHASA, RMC – Satreskrim Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan JM alias Job (60), yang menewaskan Yosep Dien (64), sesama warga Kasuratan, Remboken, Senin (11/11/2019) pagi, di halaman Mapolres setempat.
Diketahui, kasus tersebut terjadi di rumah korban, Rabu (30/10) lalu, sekitar pukul 10.30 WITA. Sesaat usai beraksi tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Remboken.
Rekonstruksi tersebut terdiri dari 24 adegan. Aksi penganiayaan oleh tersangka dimulai pada adegan ke-13 hingga 17a.
Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasatreskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, rekonstruksi adalah bagian dari proses penyidikan oleh penyidik.
“Karena nantinya hasil (rekonstruksi) itu akan dilampirkan dalam berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Sementara itu kronologis kejadian, lanjut Kasatreskrim, tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa parang, sekitar pukul 10.00 WITA.
Maksud kedatangan tersangka adalah untuk meminta maaf, karena anaknya sempat adu mulut dengan korban sekitar delapan jam sebelum kejadian.
Namun korban menegur tersangka. Saat keduanya bercerita, tersangka langsung menebaskan parang ke kepala, badan serta tangan korban.
“Korban yang mengalami luka cukup serius, saat itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon, namun meninggal dunia saat dalam perawatan medis,” pungkas Kasatreskrim. **(Red)
Diketahui, kasus tersebut terjadi di rumah korban, Rabu (30/10) lalu, sekitar pukul 10.30 WITA. Sesaat usai beraksi tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Remboken.
Rekonstruksi tersebut terdiri dari 24 adegan. Aksi penganiayaan oleh tersangka dimulai pada adegan ke-13 hingga 17a.
Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasatreskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, rekonstruksi adalah bagian dari proses penyidikan oleh penyidik.
“Karena nantinya hasil (rekonstruksi) itu akan dilampirkan dalam berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Sementara itu kronologis kejadian, lanjut Kasatreskrim, tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa parang, sekitar pukul 10.00 WITA.
Maksud kedatangan tersangka adalah untuk meminta maaf, karena anaknya sempat adu mulut dengan korban sekitar delapan jam sebelum kejadian.
Namun korban menegur tersangka. Saat keduanya bercerita, tersangka langsung menebaskan parang ke kepala, badan serta tangan korban.
“Korban yang mengalami luka cukup serius, saat itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon, namun meninggal dunia saat dalam perawatan medis,” pungkas Kasatreskrim. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar