Tomohon,RedaksiManado.Com~Humas & Protokol Pemerintah Kota Tomohon menggelar Rapat Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi pada Jumat 8 November 2019 bertempat di Aula Lantai II Kantor Setda Kota Tomohon.
Dalam Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Kesra Pemerintah Kota Tomohon Drs. O D S Mandagi,Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen mendukung Keterbukaan Informasi.Melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat daerah.PPID Tomohon diatur melalui Peraturan Walikota Tomohon nomor 28 Tahun 2018.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol John E S Kapoh SS MSi,membacakan laporannya.Narasumber dalam kegiatan ini, anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawei Utara Reidy Sumual, S. Sos selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi & Edukasi.Menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik.
Dihadiri peserta seluruh Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat Daerah serta Bagian Humas dan Protokol sebagai pelaksana.**(Abd4810)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar