» » » Kejari Tahan 4 ASN Tomohon Tersangka Dugaan Korupsi

Tomohon,RedaksiManado.Com~Kejaksaan Negeri Tomohon pada Kamis 7/11 siang telah melalukan penahanan terhadap 4 ASN(aparatur sipil negara)Tomohon tersangka dugaan korupsi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kasie Pidsus Arthur Piri SH,mengatakan pihaknya telah resmi menerima tahap II kasus dugaan korupsi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.Perkara dugaan tindak pidana korupsi dari ke-4 tersangka aparatur sipil negara (ASN) ini terkait dengan kegiatan administrasi keuangan penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan peraturan daerah, penyusunan rancangan peraturan Walikota serta fasilitasi dan sosialisasi hukum di bagian administrasi hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2014,kata Piri.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan kerugian negara sebesar Rp1.110.115.418.,"jelas Piri.

Empat tersangka tersebut  masing-masing FP selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan tiga lainnya, yakni MT, RN dan NN yang merupakan Kasubag dan staf di Bagian Hukum.Pada sore harinya para tersangka langsung ditahan untuk  20 hari ke depan,dengan 1(satu) tersangka di Lapas Perempuan Tomohon dan 3(tiga) tersangka lainnya digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.**(Abd/red)

EL , 11/07/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: