» » » Gunakan TOA, 13 Kendaraan Ditilang Satlantas Polres Minsel

Didapati menggunakan Toa, pengemudi mikro ditilang Sat Lantas Polres Minsel

Amurang, RedaksiManado.com --- Sebanyak 13 kendaraan ditilang oleh Satuan Lalulintas Polres Minahasa Selatan, dengan pelanggaran kebisingan (menggunakan TOA)  pada hari, Sabtu 16 November 2019 pagi, di depan Mako Polres Minsel.

Operasi penertiban kendaraan yang menggunakan TOA, baik mikro dan kendaraan lainnya ini, dipimpin langsung oleh KRI Ipda. Christian Karongkong.


Sementara itu Kasat Lantas Polres Minsel AKP.Romel Pontoh, S.IP kepada media ini mengatakan, operasi penertiban ini digelar dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat amurang, terkait kendaraan mikro dan kendaraan lainnya, yang menggunakan Toa. Sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.

" Operasi ini dalam rangka menindak lanjuti laporan warga. Terkait kendaraan mikro dan kendaraan lainnya ,yang menggunakan Toa. Dengan dikenakan pasal 286 junto 103 jo 43 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," Tegas Pontoh.

Pontoh pun mengajak kepada semua pengemudi kendaraan untuk mematuhi peraturan lalulintas ," Saya mengajak kepada kita semua untuk mematuhi peraturan lalulintas demi keamanan, ketertiban serta kenyamanan bersama," Ajak Pontoh

Ia menambahkan, operasi penertiban ini sendiri akan terus dilaksanakan oleh Satuan lalulintas Polres Minsel secara continue, guna mewujudkan ketaatan pengemudi dalam berlalulintas.(MaikelPalembatas)

Seventh , 11/16/2019

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: