Penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan secara bersama sama,tepatnya di jalan raya menuju pasar Tomohon.Mendapat informasi tersebut tim dipimpin Bima Pusung langsung bergerak menuju TKP.Dan benar ada terjadi penganiayaan secara bersama sama,lalu langsung mencari informasi di TKP kemudian mengamankan terduga pelaku Franky dan Indra keduanya merupakan Warga Paslaten 1.
Berdasarkan interogasi dimana awalnya tersangka sementara membersihkan tabung gas dan menemukan ada seekor ular di dalam kios kemudian lelaki tersebut akan membunuh ular itu,namun korban datang dan menegur agar ular tersebut jangan dibunuh.Tidak terima teguran pelaku Frangky M langsung menganiaya Joni Tamboto Warga Rurukan dengan menggunakan sebatang kayu yang dia pengang.kemudian datang Indra Y dan langsung menganiaya korban secara bersama-sama.
Kapolres Tomohon melalui kanit Resmob Bima Pusung membenarkan penangkapan kedua pelaku dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,kedua pelaku saat ini diamankan ke mako Polsek Tomohon Tengah bersama barang bukti.**(Abd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar