MINAHASA, RMC– Seorang pria berinisial ES alias Enggel (35), oknum warga Watulambot, Tondano Barat, diamankan Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Rony Wentuk, Sabtu (09/11/2019), sekitar pukul 08.00 WITA.
Pasalnya, ES dilaporkan telah menganiaya dua korban, Michael Mailensun dan Stevi Lapian, warga setempat. “Tersangka menganiaya korban menggunakan sajam (senjata tajam) samurai, Sabtu dinihari,” ujar Aiptu Wentuk.
Ditambahkannya, tersangka ditangkap di rumah saudaranya, di Watulambot. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, lalu kami bawa ke Mapolres,” jelas Aiptu Wentuk.
Sementara itu Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferdy Pelengkahu tak menampik hal tersebut. “Tersangka beserta barang bukti samurai telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. **(Red)
Pasalnya, ES dilaporkan telah menganiaya dua korban, Michael Mailensun dan Stevi Lapian, warga setempat. “Tersangka menganiaya korban menggunakan sajam (senjata tajam) samurai, Sabtu dinihari,” ujar Aiptu Wentuk.
Ditambahkannya, tersangka ditangkap di rumah saudaranya, di Watulambot. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, lalu kami bawa ke Mapolres,” jelas Aiptu Wentuk.
Sementara itu Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferdy Pelengkahu tak menampik hal tersebut. “Tersangka beserta barang bukti samurai telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar