» » » Warga Taratara I Ditangkap Totosik Karena Aniaya Santo Toreh

TOMOHON, RMC - Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon, kembali meringkus lelaki XP (45), warga Kelurahan Taratara Satu Lingkungan VIII, Jumat (10/10/2019). XP ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Santo Fransiskus Toreh (25) warga Lingkungan V Kelurahan Tinoor Dua Tomohon Utara.

"Kronologis Penganiayaan bermula saat korban berada di rumah Arnold di Taratara Satu. Datang pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menyeret korban keluar rumah. Di luar, korban dihujani tinju di bagian kepala dan dada serta tendangan". Ujar Kanit Totosik Bripka Yanny Watung

Akibatnya korban mengalami lebam di bagian pipi kiri dan lutut terkilir saat diseret keluar rumah,Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban melapor ke Polsek Tomohon Tengah.

Berdasarkan laporan tersebut, URC Totosik mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya di kelurahan Tara-tara Satu dan bersama-sama dengan piket Polsek Tomohon tengah langsung menuju kerumah tersangka

"Saat hendak ditangkap, pelaku tak memberikan perlawanan dan hasil interogasi, XP menganiaya korban karena beberapa hari sebelumnya korban memukul anaknya karena mengambil buah durian yang jatuh di perkebunan milik korban,” Tutup kanit

XP diamankan URC Totosik dan diserahkan ke polsek Tomohon Tengah untuk proses lebih lanjut

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Drs Chilion Diar membenarkan peristiwa tersebut. **(Red)

Admin RMC , 10/10/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: