MANADO, RMC – Aksi tak terpuji dilakukan seorang warga di Kelurahan Banjer Lingkungan V, Kecamatan Tikala Manado. Pasalnya, lelaki berinisial IS alias Is (35) diduga telah melakukan perbuatan pencabulan pada dua anak di bawah umur.
Iapun akhirnya harus berurusan dengan Polisi dan dibekuk Tim Resmob Reskrimum Polda Sulut, Kamis (17/10/2019).
Katim Resmob Ditreskrimum Iptu Batara I Aditya menjelaskan, kejadiannya terjadi pada hari Rabu, 9 Oktober 2019, di rumah pelaku. “Diduga pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan,” ujar Katim.
Pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tikala untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Katim. **(Red)
Iapun akhirnya harus berurusan dengan Polisi dan dibekuk Tim Resmob Reskrimum Polda Sulut, Kamis (17/10/2019).
Katim Resmob Ditreskrimum Iptu Batara I Aditya menjelaskan, kejadiannya terjadi pada hari Rabu, 9 Oktober 2019, di rumah pelaku. “Diduga pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan,” ujar Katim.
Pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tikala untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Katim. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar