MINAHASA, RMC - Penanganan kasus pembunuhan terhadap Abdul Mahmud (32), warga Amongena Dua, Langowan Timur, Minahasa yang terjadi pada Senin (15/07/2019) lalu, memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyidikan, tersangka RT alias Raf (23), warga Tounelet, Langowan Barat, diserahkan oleh Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Minahasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Rabu (09/10).
Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasatreskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, tersangka diserahkan bersama barang bukti. “Tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Minahasa,” katanya.
Lanjut Kasatreskrim, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang atau pembunuhan. “Sebagaimana tertera dalam rumusan pasal 338 sub 351 ayat (3) KUHP,” tandasnya.
Diketahui, kasus tersebut terjadi di Kompleks Telkom Waleure, Langowan Timur, sekitar pukul 03.00 WITA. Awalnya tersangka dan korban sama-sama menghadiri acara pesta.
Saat sedang berjoget, keduanya bersenggolan hingga memicu keributan. Tersangka lalu menikam dada korban menggunakan sebilah pisau hingga meregang nyawa. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar