Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (22/9) sekitar 06.00 Wita. Dimana, saat itu korban bersama anaknya hendak pergi ke Pasar Karombasan dengan maksud untuk berbelanja. Saat berada di hanggar Pasar Karombasan, tiba tiba korban yang diketahui bertugas di Polresta Manado ini berpapasan dengan kedua pelaku.
Kemudian kedua pelaku mengatakan “kiapa ngana haga haga,” Lalu korban mengatakan “ada apa ini,”. Lalu tiba tiba kedua pelaku langsung menganiaya korbam dengan menggunakan kepalan tangan hingga korban mengalami luka sobek dan bengkak di pelipis mata sebelah kiri.
Usai menganiaya korban, kedu pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban mendatangi Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil, setelah hampir tiga minggu melakukan pencarian, kedua pelaku diringkus di Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea, tepatnya di pabrik batu bata. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, ” Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya. (AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar