MINAHASA, RMC - Tersangka kasus Pelecehan Seksual terhadap anak, ED alias Eko (20), oknum warga Wawalintouan, Tondano Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Selasa (08/10/2019).
Tersangka diserahkan oleh Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Minahasa dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa, Olivia Pangemanan.
Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasatreskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. “Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak,” ujarnya.
Ditambahkan Kasatreskrim, sebelum diserahkan ke Kejari tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. “Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Nomor: SKK/07/X/2019/Urdokkes yang ditandatangani Dokter Novianty Panda, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya. **(Red)
Tersangka diserahkan oleh Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Minahasa dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa, Olivia Pangemanan.
Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasatreskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. “Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak,” ujarnya.
Ditambahkan Kasatreskrim, sebelum diserahkan ke Kejari tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. “Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Nomor: SKK/07/X/2019/Urdokkes yang ditandatangani Dokter Novianty Panda, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar