BITUNG, RMC - Terlibat adu mulut Meldi Sahambangun alias Abu (37) warga Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa, Kota Bitung, meninggal dunia ditikam VP Alias Igo (18) dan AP alias Ando (19) di Kelurahan Pateten Tiga (Tinombala) Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 23.30 WITA.
Igo adalah warga Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung dan Ando warga Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung, keduanya ditangkap giat Tim Tarsius, Kamis (17/10/2019) sekitar jam 00.30 Wita yang dipimpin Katim Tarsius Bripka Angky Koagow di Jalan Tinombala Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin menjelaskan kronologi kejadian pada saat itu korban terlibat adu mulut dengan kedua pelaku.
“Abu terlibat adu mulut dengan Igo kemudian Igo mencabut sebilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kanan dan ketika posisi berhadapan, Igo menikamkan pisau tersebut kearah tubuh Meldi sebanyak satu kali dan mengena dibagian dada Meldi,” ungkap Arifin, Kamis (17/10/2019).
Lanjut AKP Arifin, kemudian Ando datang mendekat lalu Igo menyerahkan pisau yang digunakan untuk menikam Meldi pada Ando lalu menikamkan pisau tersebut kearah lengan Meldi sebanyak satu kali.
“Saat itu sempat ditangkis Meldi sehingga mengena pada bagian tangan kanan Meldi, kemudian Igo dan Ando langsung melarikan diri sedangkan Meldi di tinggalkan di TKP dalam keadaan berlumuran darah,” jelasnya.
Saat kejadian tersebut ada dua orang saksi yang berada sekitar jarak 50 meter melihat kejadian tersebut dan membawa Meldi (Abu,red) ke RS Angkatan Laut namun kemudian Meldi meninggal dunia.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Sub pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP lebih sub Pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang Tindak Pidana secara bersama sama melakukan kekerasan/penganiayaan yang menyebabkan matinya orang,” terangnya.
“Adapun motif pelaku melakukan penikaman karena sakit hati sebab korban memaki-maki pelaku,” pungkasnya. (Fer)
Igo adalah warga Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung dan Ando warga Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung, keduanya ditangkap giat Tim Tarsius, Kamis (17/10/2019) sekitar jam 00.30 Wita yang dipimpin Katim Tarsius Bripka Angky Koagow di Jalan Tinombala Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin menjelaskan kronologi kejadian pada saat itu korban terlibat adu mulut dengan kedua pelaku.
“Abu terlibat adu mulut dengan Igo kemudian Igo mencabut sebilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kanan dan ketika posisi berhadapan, Igo menikamkan pisau tersebut kearah tubuh Meldi sebanyak satu kali dan mengena dibagian dada Meldi,” ungkap Arifin, Kamis (17/10/2019).
Lanjut AKP Arifin, kemudian Ando datang mendekat lalu Igo menyerahkan pisau yang digunakan untuk menikam Meldi pada Ando lalu menikamkan pisau tersebut kearah lengan Meldi sebanyak satu kali.
“Saat itu sempat ditangkis Meldi sehingga mengena pada bagian tangan kanan Meldi, kemudian Igo dan Ando langsung melarikan diri sedangkan Meldi di tinggalkan di TKP dalam keadaan berlumuran darah,” jelasnya.
Saat kejadian tersebut ada dua orang saksi yang berada sekitar jarak 50 meter melihat kejadian tersebut dan membawa Meldi (Abu,red) ke RS Angkatan Laut namun kemudian Meldi meninggal dunia.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Sub pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP lebih sub Pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang Tindak Pidana secara bersama sama melakukan kekerasan/penganiayaan yang menyebabkan matinya orang,” terangnya.
“Adapun motif pelaku melakukan penikaman karena sakit hati sebab korban memaki-maki pelaku,” pungkasnya. (Fer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar