TOMOHON, RedaksiManado.Com - Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, mengamnkan terduga pelaku penganiayaan LS alias Sangi (21), diduga telah melakukan pemukulan terhadap korban YT alias Tamboto (35)., bertempat acara pernikahan. Kelurahan Talete 1, Lingkungan VI. Kecamatan Tomohon Tenga, Minggu 20/10/19, jam 00 : 30 wita.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Totosik dipimpin langsung oleh Bripka Yanny Watung, menuju Tempat kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku.
"Kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 00.15 WITA di Kel. Talete 1 Lingk. VI Kec. Tomohon Tengah, korban YT Tamboto datang ke acara perkawinan dari saudara Johan Rambing." Ujar Watung
"Acara awalnya berjalan dengan aman, dan baik. Tiba pada acara melantai, pada saat korban Tamboto bersama rekannya mengikuti acara tersebut. Tiba-tiba terduga Sangi datang dari arah belakang, tanpa sebab dan kata-kata, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan sebuah gelas kaca. Dan langsung mengenai kepala korban. Urainya
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak dan robek pada bagian kepala, yang terkena pecahan gelas tersebut." Lanjutnya
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah, untuk penyelidikan lebih Lanjut.
Kapolres Tomohon AKBP Raswib B. Sirait, SI.K, Melalui Kapolsek Tomohon Tengah, membenarkan kejadian tersebut. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar