MINAHASA, RMC – Kasus penikaman yang menewaskan Deni Kamasi (42), yang terjadi di Sendangan, Kakas, Senin (23/09/2019) lalu, direkonstruksi oleh Satreskrim Polres Minahasa.
Rekonstruksi terdiri dari 32 adegan ini digelar di halaman Mapolres, Selasa (01/10), menghadirkan langsung tersangkanya, AM (17). Korban dan tersangka merupakan warga desa setempat.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa pada adegan ke-21 korban ditikam sebanyak satu kali, di punggung kiri. Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus polisi sesaat usai kejadian.
Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, Iptu Fredy Pelengkahu mengatakan, kasus tersebut terjadi saat pesta ulang tahun warga Sendangan.
“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Langowan, namun akhirnya meninggal dunia,” ujarnya, Selasa siang.
Rekonstruksi, jelas Kasubbag Humas, merupakan bagian dari kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Jadi kalau berkas penyidikan sudah lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari,” tandasnya. **(Red)
Rekonstruksi terdiri dari 32 adegan ini digelar di halaman Mapolres, Selasa (01/10), menghadirkan langsung tersangkanya, AM (17). Korban dan tersangka merupakan warga desa setempat.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa pada adegan ke-21 korban ditikam sebanyak satu kali, di punggung kiri. Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus polisi sesaat usai kejadian.
Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, Iptu Fredy Pelengkahu mengatakan, kasus tersebut terjadi saat pesta ulang tahun warga Sendangan.
“Korban dilarikan ke Rumah Sakit Langowan, namun akhirnya meninggal dunia,” ujarnya, Selasa siang.
Rekonstruksi, jelas Kasubbag Humas, merupakan bagian dari kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Jadi kalau berkas penyidikan sudah lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari,” tandasnya. **(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar