» » Dua Pelaku Pencurian di Desa Tangkunei Diringkus Polisi

MINSEL, RMC - Polsek Tumpaan mengamankan 2 (dua) orang pelaku kasus pencurian yang terjadi di warung warga yang ada di Desa Tangkunei, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis malam (24/10/2019).

Kedua pelaku diidentifikasi berinisial RM alias Rizard (44), warga Kota Manado; dan FP alias alias Fernando (31), warga Kecamatan Sonder, Minahasa.

Diketahui para pelaku memasuki warung milik Keluarga Yandi Rompis-Moga di Desa Tangkunei, kemudian mengambil kue, snack, coklat serta susu.

“Kami awalnya menerima informasi dari Hukum Tua Desa Tangkunei terkait dengan kasus pencurian ini. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.

Setelah dilakukan proses penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku merupakan penderita sakit jiwa yang dibuktikan dengan surat rujukan dari Rumah Sakit Ratumbuysang, Manado.

“Keduanya penderita sakit jiwa, dibuktikan dengan surat dari Rumah Sakit Ratumbuysang. Pihak keluarga juga telah datang di Polsek dan berkomunikasi dengan kami,” tutup kapolsek. **(Red)

Redaksi Manado 2017 10/25/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: