Amurang, RedaksiManado.com --- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Amurang dan Polres Minsel menggelar Bimbingan Teknis Pengembangan Bantuan Hukum dan Paralegal Desa Di Kecamatan Tenga. Senin (14/10).
Kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Bantuan Hukum dan Paralegal ini dilaksanakan di kantor desa Pakuure satu. Dengan diikuti tiga desa yakni, desa Pakuure Satu, Pakuure dan Pakuure Dua.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Minahasa Selatan yang di wakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minsel Hendry Lumapow.
Diikuti oleh 3 Desa yang terdiri dari Hukum Tua, sekretaris desa, BPD, dan Kepala kecamatan Tenga. Dalam kesempatan ini kepala dinas PMD Minsel Lumapow mengatakan, dalam rangka mensukseskan Nawacita membangun Indonesia dari pinggiran, masyarakat desa butuh pengetahuan masalah hukum khususnya paralegal desa dalam menyelesaikan dan menghindari masalah hukum yang ada di desa.
" Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi semua pemerintah desa dan masyarakat. Karena Bimtek Bantuan Hukum dan Paralegal ini dalam rangka pembinaan kemasyarakatan dan pembinaan desa,” ujar Lumapow
Ia menambahkan, Hukum Tua sebagai manajemen di desa harus benar-benar memahami undang-undang desa agar bisa menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Hukum Tua sebagai penguasa anggaran di desa harus memahami pedoman pedoman dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Selain itu harus memiliki inovasi dan kreativitas dalam mengembangkan sumber daya alam di desanya. Dan senantiasa menjaga sinergitas di desa dalam melaksanakan pembangunan,” tambah Lumapow.
Beberapa materi pun di paparkan dalam Bimtek Tersebut dimana dari Pihak Kejaksaan Negeri Amurang, Pihak Kepolisian dengan materi paralegal Desa menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan serta materi mediasi sengketa hukum berkaitan pengelolaan aset desa dan penyimpangan penggunaan keuangan dan Aset Desa. (MaikelPalembatas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar