» » » Citra Buruk Buat Jokowi Jika Tidak Keluarkan Perppu UU KPK

JAKARTA, RMC - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menentukan sikap terkait desakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi kini masih melakukan kalkulasi politik dua opsi yaitu penerbitan Perppu dan legislative review UU KPK. Banyak hal yang terjadi jika Jokowi mengabaikan penerbitan Perppu tersebut.

Mulai dari kinerja pemberantasan korupsi yang melemah hingga anggapan pemerintah melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Perwakilan Koalisi Save KPK, Kurnia Ramadhana menjelaskan, jika Jokowi tidak segera menentukan sikap untuk mengeluarkan Perppu, maka penindakan kasus korupsi akan melambat. Menurut dia, pimpinan KPK nantinya tidak lagi jadi penegak hukum.

"Terkait penindakan kasus korupsi yang akan melambat di saat UU KPK disahkan dan perppu tidak juga dikeluarkan kenapa? Karena dalam UU KPK persoalan pro judicial terkesan sangat birokratis. Pimpinan KPK tidak lagi jadi penegak hukum," kata Kurnia di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/10), seperti dilansir dari merdeka.com

Tidak hanya itu, Kurnia menjelaskan KPK nantinya tidak akan jadi institusi utama dari pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut terlihat pada pasal 3 UU KPK yang baru.

"Sehingga kalau padang secara sederhana kedudukan KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi jadi sama. Padahal mandat dari UU KPK awalnya KPK ditetapkan sebagai leading sektor untuk pemberantasan korupsi," ungkap Kunia. 


BACA JUGA :  Melemahkan KPK, 76,3 Persen Publik Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK
 

Kemudian tidak hanya KPK, menurutnya, citra pemerintah juga akan buruk. Pemerintahan Jokowi-JK akan dicap tidak pro dengan pemberantasan korupsi. Seharusnya menurut dia, pemerintahan yang akan berakhir pada 14 Oktober nanti memberikan citra yang baik.

"Meninggalkan jejak yang baik, dengan revisi UU KPK dengan cara menerbitkan Perppu," ungkap Kurnia.

Kurnia juga menilai jika Perppu tak juga diterbitkan, maka Mantan Wali Kota Solo tersebut ingkar terhadap nawacita 2014. Yaitu memberantas korupsi.

"Indeks persepsi korupsi di Indonesia kalau tidak dikeluarkan Perppu, kita yakini akan stagnan. Atau mungkin turun dan apa yang terjadi. Efeknya citra pemerintah di mata internasional semakin menurun dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kurnia.

Kurnia menilai Jokowi berkhianat terhadap amanat reformasi. Yang menjelaskan bahwa berantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, dia juga mengatakan Jokowi tersebut mengkhianati amanah rakyat yang telah memilihnya pada Pilpres 2019 lalu. Dia menjelaskan ada 85 juta yang memilih Jokowi. Dan saat itu, kata dia, Jokowi sudah berjanji menguatkan KPK.

"Karena Presiden telah berjanji salah satu janjinya menguatkan KPK dan ini publik mudah melihatkan ketika debat capres kemarin," ungkap Kurnia.

Dengan sikap Jokowi saat ini menurut dia, kepercayaan publik akan berkurang. Bahkan kata dia, belum masuk dalam jajaran pemerintahan yang baru, janji tersebut tidak terealisasikan.

"Kalau akhir pemerintah Jokowi-JK sudah tidak menguatkan KPK bagaimana mungkin kita bisa percaya dengan janji yang diucapkan sampai tahun 2024 nanti," ungkap Kurnia. **(Red/Mer)

Redaksi Manado 2017 , 10/07/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: