» » Christo Eman Pimpin Rapat Pembahasan Terkait Tatib DPRD Tomohon

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tugas Pimpinan DPRD Sementara adalah memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.

Untuk itu Rabu, 2 Oktober 2019, DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon,bertempat di Kantor DPRD kota Tomohon. 

Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara Christo Bless Eman, SE dan wakil ketua Caroll Senduk, SH dan dihadiri para anggota DPRD Kota Tomohon. dan di hadiri 16 anggota

Menurut Christo saat diwawancarai selesai rapat mengatakan " Ini adalah Rapat awal dalam rangka pimpinan sementara menyelesaikan Tugas penyusunan ranperda pertama yakni penyusunan tatib DPRD Tomohon sehingga kita bisa menyelesaikan dalam waktu dekat ini dan sesuai dengan target yang sudah direncanakan" **(Nal)

Admin RMC 10/03/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: