» » » » Calon Perseorangan Di Pilwako Tomohon 2020 Harus Didukung 7.097Orang

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota Tomohon yang akan dilaksanakan 23 September 2020 semakin dimatangkan oleh pelaksana dalam hal Ini KPU Kota Tomohon. khusunya untuk syarat dukungan minimum calon perseorangan atau lebih dikenal dengan calon independen atau non Partai

Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020 Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu atau Pemilihan Umum Terakhir.

Rapat Pleno ini digelar di Kantor KPU Kota Tomohon Sabtu (26/10/2019) dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Drs. Harryanto Lasut, MAP, didampingi oleh anggota KPU Robby Golioth, ST, Stenly Kowaas, SP, Jacobus A. Wowor, SH dan Albertien Pijoh, SE.

Menurut Lasut "Hasil Rapat Pleno Dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan umum Kota Tomohon Nomor 475/PL.02.2-Kpt/7173/KOTA/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020 yang berisi 4 point penting"

Pertama : Menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kota Tomohon Sebanyak 70.969 (Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan) Jiwa sebagai syarat penghitungan jumlah minimum dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2O2O. 

Kedua : Menetapkan persentase minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di kota Tomohon adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah DPT kota Tomohon Pemilihan Umum Tahun 2019. 

Ketiga : Meneta.pkan jumlah minimum dukungan bakal pasarlgan calon perseorangan ditentukan dengan cara 10/ 100 x 70.969 = 7.096,9 dibulatkan keatas menjadi 7.097 Tujuh Ribu Sembilan Puluh Tujuh) Pendukung.

Keempat : Menetapkan jumlah persyaratan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan minimal tersebar pada 3 (tiga) Kecamatan di Kota Tomohon. **(Nal)

Admin RMC , , 10/28/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: