MINSEL, RedaksiManado.Com - Tindakan tidak terpuji kembali lagi terjadi seorang lelaki sebut saja Robot (15) nama samaran, seorang pelajar warga, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan anggota piket Reskrim Polsek Tumpaan, pada Rabu (16/10/2019).
ML diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak gadis dibawah umur, Melati (nama disamarkan) berusia 12 tahun, seorang siswi warga Kecamatan Tumpaan.
Aksi tak terpuji ini dilaporkan oleh orang tua korban yang keberatan dimana anak gadisnya nyaris disetubuhi oleh tersangka.
“Korban awalnya sedang tidur bersama kakak perempuannya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut korban. Tersangka memegang kedua tangan korban dan melucuti pakaiannya,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
Tersangka pun diketahui sempat menggosokan alat kemaluannya ke tubuh korban. “Saat itu, kakak korban terbangun dan langsung berteriak meminta tolong, sehingga tersangka langsung melarikan diri,” tambah Kapolsek.
Pihak keluarga korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Kantor Polsek Tumpaan untuk melaporkan kasus ini. **(MP)
“Laporannya langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar