MANADO, RMC - Tim DitreskrimUm Polda Sulut kembali berhasil mengamankan enam orang pelaku kasus prostitusi online dan juga penjualan orang. Mereka adalah laki -laki berinisial AT (19) dan 2 orang dibawah umur, warga Kecamatan Sario, Manado.
Selain itu juga perempuan yang berinisial bunga (15), Kecamatan Wanea, Jingga (16) warga Kecamatan Wenang, Mawar(15), Kecamatan Pineleng, di sebuah Homestay Reddors Jln Manibang Kecamatan Malalayang, Jumat (04/10/2019).
Direskrimum Polda Sulut melalui Iptu Batara Indra Aditya SIK Kanit 1 Resmob mengatakan setelah mendapatkan informasi bahwa ada anak-anak perempuan muda yang sering berganti-ganti pasangan laki-laki, yang diduga melakukan transaksi prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat, anggota tim langsung mengamankan pelaku tersebut. “Kami sudah mengamankan barang bukti berupa handphone android, kondom,” ujarnya sambil menambahkan juga didapati uang sebesar Rp1.632.000, serta lem eha bond.
Selain itu juga perempuan yang berinisial bunga (15), Kecamatan Wanea, Jingga (16) warga Kecamatan Wenang, Mawar(15), Kecamatan Pineleng, di sebuah Homestay Reddors Jln Manibang Kecamatan Malalayang, Jumat (04/10/2019).
Direskrimum Polda Sulut melalui Iptu Batara Indra Aditya SIK Kanit 1 Resmob mengatakan setelah mendapatkan informasi bahwa ada anak-anak perempuan muda yang sering berganti-ganti pasangan laki-laki, yang diduga melakukan transaksi prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat, anggota tim langsung mengamankan pelaku tersebut. “Kami sudah mengamankan barang bukti berupa handphone android, kondom,” ujarnya sambil menambahkan juga didapati uang sebesar Rp1.632.000, serta lem eha bond.
Lanjutnya, tim telah melakukan interogasi awal terhadap pelaku, serta menyerahkan kepada Polresta Manado untuk pengembangan lebih lanjut. “Para pelaku dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ml)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar