TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2014 - 2019 melaksanakan Paripurna Penutupan Masa Sidang Terakhirnya atau masa sidang ke 15 atau yang kedua di tahun 2019 yang dirangkaikan dengan paripurna penetapan APBD Kota Tomohon 2020, Sabtu 14 September 2019, bertempat diruang rapat paripurna DPRD Tomohon
"Berdasarkan amanat Tata Tertib DPRD Kota Tomohon yang dituangkan dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 pasal 89 ayat 3 berbunyi Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses kecuali pada masa persidangan terakhir masa reses ditiadakan" Ujar Ir. Miky JL Wenur, MAP saat memimpin rapat paripurna DPRD yang didampingi oleh Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka
"Adapun yang menjadi kegiatan DPRD Kota Tomohon Dalam masa sidang ini adalah Rapat paripurna 23 kali, Rapat badan musyawarah 7 kali, Rapat pimpinan dan anggota 1 kali, &apat banggar dan komisi 4 kali, Rapat banggar dengan TAPD 15 kali, Rapat Komisi dengan 17 kali, Rapat Lintas Komisi 1 kali,Rapat Dengar Pendapat 2 kali, Rapat Pansus 15 kali, Kunjungan kerja 8 kali, Konsultasi 4 kali, Fasilitasi Ranperda ke Provinsi 1 kali, Evalusi Ranperda ke provinsi 1 kali, Perubahan pokok-pokok pikiran DPRD 1 kali Selain itu DPRD Tomohon mengeluarkan 5 keputusan dan 1 keputesan pimpinan DPRD dalam masa persidangan ini" Urai wenur
"Inilah yang menjadi capaian kerja DPRD selang masa sidang kedua tahun 2019 dan dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan saya nyatakan masa sidang ini ditutup" demikian pernyatan Penutup Ketua DPRD Tomohon *** (Nal)
"Berdasarkan amanat Tata Tertib DPRD Kota Tomohon yang dituangkan dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 pasal 89 ayat 3 berbunyi Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses kecuali pada masa persidangan terakhir masa reses ditiadakan" Ujar Ir. Miky JL Wenur, MAP saat memimpin rapat paripurna DPRD yang didampingi oleh Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka
"Adapun yang menjadi kegiatan DPRD Kota Tomohon Dalam masa sidang ini adalah Rapat paripurna 23 kali, Rapat badan musyawarah 7 kali, Rapat pimpinan dan anggota 1 kali, &apat banggar dan komisi 4 kali, Rapat banggar dengan TAPD 15 kali, Rapat Komisi dengan 17 kali, Rapat Lintas Komisi 1 kali,Rapat Dengar Pendapat 2 kali, Rapat Pansus 15 kali, Kunjungan kerja 8 kali, Konsultasi 4 kali, Fasilitasi Ranperda ke Provinsi 1 kali, Evalusi Ranperda ke provinsi 1 kali, Perubahan pokok-pokok pikiran DPRD 1 kali Selain itu DPRD Tomohon mengeluarkan 5 keputusan dan 1 keputesan pimpinan DPRD dalam masa persidangan ini" Urai wenur
"Inilah yang menjadi capaian kerja DPRD selang masa sidang kedua tahun 2019 dan dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan saya nyatakan masa sidang ini ditutup" demikian pernyatan Penutup Ketua DPRD Tomohon *** (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar