Amurang, RedaksiManado.com --- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Selatan Hendrie Lumapow , meminta Hukum Tua di 167 desa yang ada di Kabupaten Minsel agar bisa mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat.
Kepada media ini, Rabu (11/19) Lumapow mengatakan peran BUMDes dalam meningkatkan perekonomian masyarakat masing-masing desa sangat besar menyusul adanya penyertaan modal dari Dana Desa, sehingga potensi yang ada di desa bisa digarap sehingga bisa bernilai ekonomi.
"Peran BUMDes harus di optimalkan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan peningkatan perekonomian baik desa itu sendiri dan lebih khusus membantu masyarakat yang ada," Ujar Lumapow
Lebih jauh ia menjelaskan, keberadaan BUMDes tersebut apabila di optimalkan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa.Dalam hal ini Hukum Tua, tentunya bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan berbagai potensi yang ada di desa dan menciptakan lapangan pekerjaan di desa.
Kapasitas Hukum Tua yang ada di Minsel sendiri saat ini tidak diragukan lagi dalam pengoptimalan BUMdes, apalagi setiap tahun mengikuti Bimtek.Sehingga apa yang diserap dalam pelaksanaan Bimtek khususnya BUMdes , kiranya dapat diaplikasikan di setiap desa yang ada. (MaikelPalembatas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar