TOMOHON – Warung milik Veyke Rumondor, warga Taratara, Tomohon Barat, disatroni pencuri pada Selasa (17/09/2019) dinihari. Pelaku menggasak 80 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp. 6.960.700.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tomohon Tengah. “Kejadiannya sekitar pukul 01.00 WITA,” tuturnya.
Usai mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah, Ipda Simon Wendersteit bersama personel piket segera mendatangi dan melakukan olah TKP.
Hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya mengamankan pria sebut saja Jagoan (17)samaran, beberapa saat usai kejadian. Buruh bangunan ini diduga kuat sebagai pelakunya.
Jagoan beserta sejumlah barang bukti lalu diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Di depan petugas, Jagoan mengakui semua perbuatannya.
Kejadian berawal ketika pelaku dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara syukuran di kelurahan setempat, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat melintas di depan warung itu, muncul niat jahat untuk mencuri.
Pelaku pulang untuk mengambil tas dan besi, lalu mendatangi warun, Setelah memastikan situasi di sekitar warung sepi, pelaku langsung beraksi dengan mencongkel pintu warung menggunakan besi yang sudah disiapkannya.
Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Chilion Diar membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Apresiasi kepada korban yang segera melaporkan kejadian ini, sehingga pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu singkat. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tomohon Tengah. “Kejadiannya sekitar pukul 01.00 WITA,” tuturnya.
Usai mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Tomohon Tengah, Ipda Simon Wendersteit bersama personel piket segera mendatangi dan melakukan olah TKP.
Hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya mengamankan pria sebut saja Jagoan (17)samaran, beberapa saat usai kejadian. Buruh bangunan ini diduga kuat sebagai pelakunya.
Jagoan beserta sejumlah barang bukti lalu diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Di depan petugas, Jagoan mengakui semua perbuatannya.
Kejadian berawal ketika pelaku dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara syukuran di kelurahan setempat, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat melintas di depan warung itu, muncul niat jahat untuk mencuri.
Pelaku pulang untuk mengambil tas dan besi, lalu mendatangi warun, Setelah memastikan situasi di sekitar warung sepi, pelaku langsung beraksi dengan mencongkel pintu warung menggunakan besi yang sudah disiapkannya.
Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Chilion Diar membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Apresiasi kepada korban yang segera melaporkan kejadian ini, sehingga pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu singkat. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar