Ketua PWI Tomohon Jhon Paransi(kedua dari kanan) |
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tomohon Jhon Paransi melalui siaran pers yang diterima media ini memberi pandangan akan dampak terhadap insan Pers jika RUU tersebut benar-benar di sahkan oleh DPR dan Pemerintah.
"Kami insan Pers memiliki tanggungjawab sebagai pilar pembangunan bangsa.Kami jangan dikucilkan lewat regulasi pemerintah untuk menghambat kebebasan berekpresi sebagai Pers dalam menyampaikan informasi akurat, faktual dan terpercaya kepada masyarakat. Sesungguhnya peranan Pers sangat dibutuhkan dalam pemerintahan yang demokratis, maka perlu adanya kebebasan pers dalam menjalankan tugas serta fungsinya secara profesional. apabila negara mengendalikan media massa maka dampaknya akan menghambat cara untuk memberitakan mengenai penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara,"kata Paransi.
"Untuk itu PWI Kota Tomohon menolak RUU KUHP karena memasung Kebebasab Pers karena pembatasan kebebasan pers jelas merupakan bagian dari redupnya prospek demokratisasi. Perkembangan dan pertumbuhan media massa atau pers di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan dan pertumbuhan sistem politik dinegara ini, sehingga dikuatkan bukan dilemahkan" Tegas Paransi
Ditambahkannya, saat ini kita sebagai insan Pers bukan di era orde baru yang dijadikan alat mempertahankan kekuasaan sehingga pers tidak menjalankan fungsinya yang sesungguhnya adalah pembangkit demokrasi dan sebagai pendukung dan pembela masyarakat berdasarkan Kode Etik Jurnalistik sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, tutup Paransi.
Seperti diketahui Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah sebagai berikut:
1. Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
2. Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.
3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa.
4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong.
5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti
6. Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.
7. Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama.
8. Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara.
9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik.
10. Pasal 446 tentang Pencemaran Orang Mati.
**(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar