TOMOHON, RedaksiManado.Com - Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, karena itu berhak mendapatkan perlindungan. Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif, dapat berkembang normal secara jasmani maupun rohani, untuk dapat mencapai kedewasaan yang sehat, demi kepentingan terbaik bagi anak.
Hal ini diungkapkan dr Olga Karinda, M.Kes, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Tomohon saat diwanwancarai RedaksiManado.Com, Senin, (9/9) 2019 di kantornya kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon Tengah
"Mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah air, terlebih Kota Tomohon seringkali anak justru menjadi korban, karena dijadikan obyek eksploitasi dan diungkapkan identitas anak secara segaja ataupun tidak sengaja sehingga anak tidak terlindungi secara baik. Bahasa pemberitaan terkait anak terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan vulgar. Media penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau diblur wajahnya namun masih bisa dikenali ciri-cirinya". Lanjut kadis yang mengantar Tomohon Menjadi Kota Layak Anak
Karinda berharap "agar pemberitaan mengenai anak untuk memperhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang melakukan koreksi terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dimana batas usia anak dari 16 menjadi Usia anak dari janin sampai 1 hari dibawah 18 Tahun baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah. berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain batas usia PPRA juga telah mempertegas tentang definisi anak yang berhadapan dengan hukum, "Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, mendidik dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, Baik anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban. semua anak yang berhadapan dengan hukum merupakan korban" Tegas mantan kadispora kota Tomohon ini
"Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, inisial, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak." tutup kadis
Perlu diingatkan Wartawan dan atau media yang tidak mematuhi pedoman pemberitaan ramah anak terutama membuka identitas anak dapat dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 97, disebutkan setiap orang yang melanggar kewajiban mengungkap identitas anak, anak korban, dan anak saksi dalam pemberitaan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar