» » » Empat Hari Operasi Patuh, Polres Minahasa Keluarkan 191 Surat Tilang

MINAHASA, RMC – Satlantas Polres Minahasa telah mengeluarkan 191 surat tilang (bukti pelanggaran) selama empat hari dilaksanakannya Operasi Patuh Samrat 2019.

Kemudian juga menahan barang bukti berupa 73 SIM (Surat Izin Mengemudi), 86 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 5 mobil dan 27 sepeda motor.

Kasubbag Humas Polres Minahasa, Iptu Ferdy Pelengkahu mengatakan, Satlantas juga memberikan sanksi teguran kepada 32 pelanggar lalulintas yang melakukan pelanggaran ringan.

Menurutnya, angka pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Minahasa cukup tinggi. “Penyebabnya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalulintas,” ujar Kasubbag Humas.

Selain penindakan, lanjutnya, Satlantas Polres Minahasa juga memberikan edukasi terhadap para pelanggar, berupa pengetahuan tentang rambu-rambu lalulintas.

“Sehingga ke depan tidak lagi melakukan pelanggaran. Kami mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas, tidak hanya saat dilaksanakan operasi kepolisian saja. Ini demi keamanan dan keselamatan kita bersama,” pungkas Kasubbag Humas mengimbau. (Abd)

Redaksi Manado 2017 , 9/02/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: