Amurang , RedaksiManado.com --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel menggelar sidang rapat paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Minsel ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Joins Langkun Rabu (4/9).
Dalam kesempatan itu, Sekwan membacakan Nota Kesepakatan antara pihak DPRD dan Pemkab Minsel.
“Dalam rangka penyusunan perubahan APBD diperlukan kebijakan umum yang disepakati bersama antara pihak DPRD dengan Pemkab Minsel untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun 2019,” kata Langkun
Berdasarkan hal tersebut, para pihak sepakat atas kebijakan umum perubahan APBD yang memiliki perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2019.
Selain itu, kedua pihak juga menyepakati PPAS Perubahan APBD tahun 2019 untuk ditetapkan.
Langkun menambahkan bahwa, secara lengkap kebijakan umum perubahan APBD tahun 2019 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan, dan tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan umum.
“Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan PPAS perubahan tahun anggaran 2019.
Setelah itu Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ketua DPRD dengan Bupati Minsel,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dalam sambutannya, mengapresiasi kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang telah membahas kebijakan umum perubahan anggaran PPAS tahun anggaran 2019, yang disetujui bersama dalam bentuk Nota Kesepakatan.
“Sebagaimana yang termuat dalam dokumen Nota Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2019, pihak Pemkab dan DPRD telah menyepakati bersama anggaran perubahan tersebut,” kata Tetty sapaan akrab bupati Minsel ini.
Bupati juga menambahkan, untuk jumlah belanja pada APBD tahun 2019 terjadi kenaikan.
“Dalam pembahasan materi tentang perubahan kebijakan umum anggaran PPAS dan APBD tahun anggaran 2019, mungkin terjadi berbagai dinamika yang bertujuan untuk dapat menghasilkan usulan yang paling diprioritaskan, serta yang harus dilaksanakan pada perubahan kebijakan umum APBD Minsel tahun 2019,” ungkapnya.
Bagi kami, lanjut Tetty, adanya masukan atau saran yang diberikan oleh pihak DPRD selama pembahasan ini dipandang sebagai hal yang positif. Karena akan mempertajam pembangunan di Kabupaten paling selatan di Minahasa.
“Saya juga berharap agar pembahasan berikut masih bersama dengan Anggota DPRD yang ada saat ini. Karena jajaran inilah yang paling mengetahui segala pembahasan yang ada,” tutupnya.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil bupati Franky Donny Wongkar SH, Forkopimda, seluruh kepala OPD, Camat dan Lurah.(Maikel**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar