MINAHASA, RMC – AK alias Dit (25), oknum warga Lembean Timur, Minahasa diringkus Tim Resmob Polres Minahasa, Rabu (11/09/2019). Pasalnya, AK dilaporkan telah mencabuli adik iparnya, sebut saja Bunga (14) yang masih berstatus sebagai siswi SMP.
Kasatreskrim Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. “Pencabulan terjadi di Tondano Barat, Minahasa pada bulan Mei lalu,” ujarnya.
Informasi diperoleh, tersangka telah dua kali beraksi dengan (maaf) memegang payudara dan menyetubuhi korban saat sedang tidur. Aksi bejat tersangka dipergoki oleh kakak korban.
Pihak keluarga korban yang sangat keberatan dengan hal tersebut, langsung melapor ke Polres Minahasa. “Pelaku sempat melarikan diri beberapa waktu, namun akhirnya berhasil kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kasatreskrim. (RED)
Kasatreskrim Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. “Pencabulan terjadi di Tondano Barat, Minahasa pada bulan Mei lalu,” ujarnya.
Informasi diperoleh, tersangka telah dua kali beraksi dengan (maaf) memegang payudara dan menyetubuhi korban saat sedang tidur. Aksi bejat tersangka dipergoki oleh kakak korban.
Pihak keluarga korban yang sangat keberatan dengan hal tersebut, langsung melapor ke Polres Minahasa. “Pelaku sempat melarikan diri beberapa waktu, namun akhirnya berhasil kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kasatreskrim. (RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar