BITUNG, RMC - Timsus Tarsius Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan, yang terjadi pada Kamis (19/92019) pukul 21.30 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bitung Barat Lingkungan I (Jalan raya depan SPBU Wangurer) Kecamatan Madidir.
Penganiayaan dilakukan oleh tersangka yaitu lelaki berinisial SA alias Sakti (18) warga Madidir terhadap korban Suryadi Makalupa (28) warga yang sama.
Entah kenapa, pelaku dengan mengendarai sepeda motor dari arah Girian menuju Bitung saat melihat korban berjalan kaki, tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang dari pinggangnya dan menghantam korban sekali, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah Bitung. “Pelaku kita amankan di jalan raya 46 Kelurahan Paceda. Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah parang, diserahkan ke Penyidik Reskrim Polres Bitung,” ujar Katim Tarsius Wilayah Tengah dan Timur Ipda Tuegeh D. Darus. **(Red/Tri)
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bitung Barat Lingkungan I (Jalan raya depan SPBU Wangurer) Kecamatan Madidir.
Penganiayaan dilakukan oleh tersangka yaitu lelaki berinisial SA alias Sakti (18) warga Madidir terhadap korban Suryadi Makalupa (28) warga yang sama.
Entah kenapa, pelaku dengan mengendarai sepeda motor dari arah Girian menuju Bitung saat melihat korban berjalan kaki, tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang dari pinggangnya dan menghantam korban sekali, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah Bitung. “Pelaku kita amankan di jalan raya 46 Kelurahan Paceda. Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah parang, diserahkan ke Penyidik Reskrim Polres Bitung,” ujar Katim Tarsius Wilayah Tengah dan Timur Ipda Tuegeh D. Darus. **(Red/Tri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar