MANADO, RMC - Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Oktavianus Lucki Kaligis (25) warga Kelurahan Walian Lingkungan III Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon. Pelaku yakni AB alias Yus (26) warga Desa Bulo Kecamatan Wori. Lelaki yang diketahui pegawai BUMN ini diringkus di Desa Pandu Kecamatan Bunaken tepatnya di seputaran Indomart, Minggu (15/9) sekitar 22.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Sabtu (14/9) sekitar 19.00 Wita. Dimana, saat itu korban sedang berada di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken tepatnya di Perumahan Pandu Lestari bersama pacarnya. Tiba tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghadang korban.
Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku turun dari sepeda motornya dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan dibagian kepala. Tak hanya sampai disitu, pelaku juga menendang korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dibagian kepala dan sakit dibagian belakang.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan TBL/1832/IX/2019/Sulut/Resta manado, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus di Desa Pandu Kecamatan Bunaken tepatnya di seputaran Indomart. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Sabtu (14/9) sekitar 19.00 Wita. Dimana, saat itu korban sedang berada di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken tepatnya di Perumahan Pandu Lestari bersama pacarnya. Tiba tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghadang korban.
Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku turun dari sepeda motornya dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan dibagian kepala. Tak hanya sampai disitu, pelaku juga menendang korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dibagian kepala dan sakit dibagian belakang.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan TBL/1832/IX/2019/Sulut/Resta manado, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus di Desa Pandu Kecamatan Bunaken tepatnya di seputaran Indomart. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar