TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan LPJP APBD tahun anggaran 2018 Kota Tomohon. Selasa (11/6/2019).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP bersama para anggota DPRD Kota Tomohon.
Dalam sambutannya walikota mengatakan “Ranperda ini kami sajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon TA 2018 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPKRI perwakilan Prov Sulut, yang didalamnya memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, terlampir pula laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD”
"Pemkot Tomohon pada Tahun 2019 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Prov Sulut atas laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2018, dengan demikian, WTP saat ini merupakan ke 6 kali secara berturut-turut bagi Pemkot Tomohon, hal ini merupakan prestasi yang besar bagi pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon,dan berharap melalui pencapaian ini agar terus dapat meningkatkan kinerja sehingga kedepannya kita dapat mempertahankan pencapaian yang sudah baik tersebut. Lanjutnya
Dalam Paripurna kali ini diserahkan dokumen ranperda LPJP APBD 2018 dari pihak pemerintah kota Kepada DPRD Tomohon
Sementara Ketua DPRD Wenur Mengatakan "Dengan Telah diajukan Ranperda ini, melalui penjelasan walikota berdasarkan tata tertib dan mekanis me yang berlaku di DPRD Kota Tomohon kita akan mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi di Paripurna selanjutnya" ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar