TOMOHON, RedaksiManado.Com - Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon menggelar pembahasan Ranperda Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2018 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon, (19-21/6/2019) di The Best Western Lagoon Hotel Manado.
Pembahasan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP sebagai Ketua Banggar DPRD Kota Tomohon didampingi Sekretaris DPRD Kota Tomohon selaku Sekretaris Banggar, bersama Anggota Banggar DPRD Kota Tomohon.
Pembahasan ini dihadiri Walikita Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA, Ketua TAPD yang juga sekot Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh yang juga sekot Tomohon, Drs. Herry Mogi (Kaban PKPD) Ir Jouke Karouw ( Asisten II)Max Mentu SIP MAP (Kepala Inspektorat) , Royke Roeroe SP MAP (Kepala Bapelitbangda), Klaudius Kalesaran SH Kabag Pemerintahan) dan Denny Mangundap, SH Kabag Hukum)
Menurut Wenur "setelak dilakukan pembahasan ditingkat Komisi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Banggar merasa perlu untuk membahasnya dengan TAPD karena APBD merupakan rencana kegiatan pemerintah yang dinyatakan dalam satuan uang dan meliputi rencana pengeluaran dan pemenuhan pengeluaran tersebut. Sistem akuntansi pemerintahan daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD."
"Hal- hal yang dibahas adalah laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan." pungkas Wenur ***(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar