MANADO, RMC - Polresta Manado menggelar konfrensi pers terkait penangkapan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama satu penadah yang sering beraksi di wilayah hukum Polresta Manado. Rilis tersebut digelar di ruang loby Bharadaksa Polresta Manado. Senin (19/8) sekitar 14.30 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel ketika di wawancarai mengatakan penangkapan itu bermula saat Polresta Manado sering menerima laporan dari masyarakat. Dimana, seringnya terjadi kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Manado.
“Saat itu anggota saya yakni Tim Macan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Alhasil setelah diketahui identitas para pelaku, pada Selasa (13/8) kemarin, Tim Macan yang dipimpin Ipda Herry Johanis langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku masing masing SO alias Onge (27) warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea, RT alias Rangga (25) warga Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea, dan SK alias Pity (25) warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea,” Ujar Bawensel.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan Tim Macan berhasil meringkus seorang penadah yakni JI alias Jems (57) warga Kinalawiran dusun II kecamatan Tompaso. Dan saat diintrogasi, mereka mengakui kalau mereka melakukan aksi pencurian di 15 lokasi, yakni di Desa Koka Kecamatan Tombulu Honda Beat, di Batu Kota Honda Beat, di Stadion Klabat Honda Beat, Kompleks SMA 9 Honda Beat, Kompleks Fakultas Fisipol Unsrat Honda Beat, Kompleks Trafic light Rike Honda Blade, Jalan Sea Honda Beat, Teling Lembah Honda Beat, Asrama Papua Honda Beat, Tingkulu Bawah Honda Beat, Lorong Dua Mei Honda Beat, Alfa Mart Koka Honda Beat, Desa Sea Honda Revo, dan Kampus Kompleks Pegadaian Honda Beat,” Jelasnya.
Lebih lanjut lagi, Mantan Kapolres Minahsa Selatan ini menjelaskan kalau ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda yakni untuk pelaku Onge ditangkap di Kelurahan Pakowa Lingkungan V Kecamatan Wanea, pelaku Rangga ditangkap Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, dan pelaku Pity ditangkap di Kelurahan Teling Atas Lingkungan II Kecamatan Wanea tepatnya di Lorong Cagam.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan modus mencari sepeda motor di perumahan dan tempat kost, kemudian mematahkan kunci stang lalu mencabut soket sepeda motor. Untuk tiga pelaku curanmor akan dikenakkan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan untuk penadahnya akan dikenakkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar