» »Unlabelled » Respons Laporan Warga, Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor

Hukrim, RMC - Tim Resmob Polres Kotamobagu dipimpin Kasatreskrim, AKP M. Fadly kembali berhasil meringkus dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Minggu (25/08/2019).

Yakni, MY alias Yayan (29), oknum warga Toli-toli, Sulawesi Tengah dan KS alias Kiki (26), oknum warga Pobundayan, Kotamobagu Selatan, Kotamobagu.

Dikatakan Kasatreskrim, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas maraknya kasus curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.

“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama, MY, dan meringkusnya di wilayah Gogagoman, Kotamobagu Barat, Minggu (25/08), sekitar pukul 02.00 WITA,” ujar Kasatreskrim.

MY pun mengaku beraksi bersama rekannya, KS. Tak mau kehilangan target lainnya, tim bergegas memburu KS.

“Tersangka KS akhirnya kami tangkap delapan jam kemudian atau sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Lolak, Bolmong,” tambah Kasatreskrim. Keduanya yang merupakan residivis kasus serupa, lalu digiring ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Di depan penyidik, keduanya mengaku telah beraksi di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara). Antara lain, Kelurahan Biaga (kompleks PDAM), menggasak 1 unit sepedamotor Honda Scoopy warna hitam-merah. **(Red)

Di kost Kelurahan Tumubui, 1 unit Yamaha Xeon. Kemudian di kost Kelurahan Mogolaing, 1 unit Honda Sonic, dan di Kelurahan Kotobangon, 1 unit Honda Beat warna putih-biru. Keduanya juga mengaku, menjual hasil curian ke wilayah Modoinding, Minahasa Selatan.

“Kami terus mencari barang bukti, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.

Redaksi Manado 2017 8/28/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: