TOMOHON, RedaksiManado.Com– Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Tomohon terus beraksi untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dikota Pendidikan Tomohon, Tim yang dikomandani Kanit Bripka Bima Pusung, Rabu (31/7) menangkap terduga pelaku Penada (tukang tadah) dan Pencuri handphone yang terjadi di Kota Tomohon.
Sedangkan para terduga pelaku SM alias Suryo (45) warga Girian Permai Bitung dan ML alias Maikel (37l warga Papusungan Lembeh Selatan.
Penangkapan ini bermula dari laporan Elly Logor Roeroe warga kelurahan kakaskasen 2 kota Tomohon nomor : LP/386/VII/2019/sulut/SPKT/Res Tmh dimana pada 21 juni 2019 jam 16.00 wita menjadi korban pencurian HP oleh seseorang
berdasarkan laporan tersebut Buser Polres melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dgn kesimpulan bahwa HP tersebut berada pada Maikel (terduga) yang berada di Papusungan, secepat tim bergerak dan mendapati terduga bersama barang bukti (Babuk) Handphone.
Setelah diintrogasi terduga Maikel mengaku handphone dibeli dari Suryo pada Juni 2019 lalu. Memastikan kebenaran atas pengakuan Maikel, Buser memburuh Suryo dan mendapati terduga counter handphone milik terduga di Kelurahan Bitung Timur Kompleks Pasar Cita.
Kedua terduga langsung digiring ke Mapolres Tomohon untuk dilakukan proses lanjut atas kasus yang melilit sekaligus tim buser melakukan pengembangan terhadap keterlibatan terduga pelaku lainnya.** (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar